Masalah hukum yang dapat melemahkan posisi bank,  pada umumnya adalah terdapatnya celah-celah hukum yang kurang prudent (hati-hati) terutama saat proses awal pembukaan rekening. Karena ada kalanya, untuk mendapat target dana yang besar, penanganan hal-hal yang prudential dilakukan kurang cermat.

Business Unit
"Itulah tugas kami untuk mereka, yaitu mereka yang di bagian business unit. Karena walaupun mereka akan dapat dana besar, bila kondisinya tidak biasa, maka mereka akan meminta kita untuk mengamankan dana itu. Tujuannya, agar proses tetap jalan, bisa diterima bank, menambah target bank, dan dengan menekan risiko hingga seminimal mungkin," ungkap seorang narasumber dari bagian legal sebuah bank BUMN terkemuka yang enggan diungkap namanya.

Adapun kekurang cermatan tersebut, lanjut dia, dapat pahami. Bahwa target rekan-rekannya di business unit dalam mencari dana, adalah luar biasa. Mereka berinovasi, berkreasi, guna memperoleh serta memproses dana yang semaksimal mungkin. "Tapi perlu diingat, kalau tidak dibarengi dengan ketaatan terhadap asas dan peraturan akan menimbulkan risiko baru."

Adapun yang perlu diperhatikan divisi legal perbankan pada saat pembukaan rekening, ialah hal-hal yang berkaitan dengan keabsahan dari pihak perwakilan perusahaan atau subjek hukum yang akan membuka rekening.


Misalnya PT (Perseroan Terbatas), harus dipastikan siapa yang berhak mewakili pembukaan rekening bagi perusahaan tersebut. Apakah sudah atas persetujuan komisaris atau belum, bahkan apakah dia bertindak memang tanpa persetujuan.

Lalu siapakah yang nanti menandatangani rekeningnya? Bolehkah ditandatangani selain oleh direktur atau hanya diwakili kepala divisi keuangan, dan sebagainya? "Yang pasti harus jelas kewenangannya. Misalnya diberikan dalam bentuk surat kuasa, surat keputusan perusahaan, anggaran dasar, dan sebagainya," jelas pria berkumis tersebut.

Wasiat
Selain perlu mengawali pembukaan rekening, divisi legal perbankan juga harus sigap menangani masalah penerima wasiat. Ini adalah soal dana simpanan seorang nasabah di bank. Ketika si nasabah meninggal, maka uang yang ditinggalkan tersebut berhak dimiliki oleh ahli waris.


Namun, hukum waris ini sangat spesifik. Karena ada yang berdasarkan hukum Islam, Tionghoa, hukum perdata sipil, dan sebagainya. Belum lagi urusan pengklarifikasian; apakah ada yang statusnya pisah harta atau tidak? Lalu untuk yang pemeluk agama Islam, adakah unsur anak angkat atau anak kandung? Dan sebagainya.


Singkat kata, menurut dia, segala sesuatu yang berkaitan dengan wasiat memang tak bisa distandarisir oleh teman-teman di cabang, walau sudah ada guidance terkait. Pasalnya, masalah ahli waris ini cukup sulit bagi masyarakat yang awam terhadap hukum. "Jangankan orang yang tidak berkeseharian dengan hukum, orang yang berkeseharian dengan hukum pun belum tentu bisa paham hukum waris ini."


Sehingga yang selalu dijaga ialah, bank selalu mengedepankan perlindungan hak-hak dari pihak yang berhak menerima dana waris tersebut, namun bukan sebagai pembagi waris.

Litigasi Pidana
Selain soal rekening baru dan ahli waris, para pegawai bank juga harus didampingi dalam hal litigasi pidana, yakni pegawai bank yang diminta menjadi saksi dalam permasalahan pidana.

Ilustrasi : www.jmtlawhouse.com
Menurut dia, orang yang belum biasa menghadapi panggilan dari polisi dan kejaksaan untuk bersaksi di pengadilan, tak boleh dibiarkan bersaksi begitu saja tanpa ada arahan terlebih dahulu. "Kita memberi petunjuk bahwa seorang saksi harus memaparkan apa yang didengar, dilihat, dan dirasakan. Diluar itu tidak boleh dipaparkan," paparnya.


Misalkan seorang customer service yang dimintai kesaksiannya seputar pembukaan rekening seorang narapidana, maka dia hanya bertugas mengungkapkan kesaksian seputar yang dia tahu. Kalau yang dia tahu hanya tentang pelayanan untuk nasabah baru, maka dia hanya boleh memberi kesaksian seputar apa yang dia tahu, tidak di luar itu. Begitu pula ketika hakim menanyakan hal-hal di luar itu, maka dia tak boleh menjawab.

Yang paling sering ditemukan adalah seorang saksi lupa tentang kewenangan informasi yang dia paparkan. Juga ada saksi yang mengungkapkan informasi berdasarkan apa yang dia dengar tentang suatu masalah, bukan informasi yang dia dapat dari pelakunya. "Itulah arahan yang harus kami berikan ke para pegawai."