Insiden Gondola Surabaya, Harusnya Ada "Stop Work"

Awal pekan lalu, di pertengahan bulan suci Ramadan 1447 H terjadi kecelakaan kerja yang menimpa seorang pekerja pembersih kaca gedung di kawasan Jalan Pakuwon, Surabaya. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Rurabaya, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Edy Herwiyanto menyatakan bahwa korban insiden tersebut dinyatakan meninggal dunia.

Adapun kejadian yang menewaskan seorang pekerja ketinggian itu akibat gondola yang ditumpanginya terhembus angin kencang dari hujan badai.

Akhirnya gondola itu terombang ambing di ketinggian dan pekerja yang berada di gondola itu tewas tergantung, tertiup angin kencang, sehingga tubuhnya menabrak dinding apartemen.

Untuk kejadian itu, pihak kepolisian masih menginvestigasi penyebab kejadian, dengan meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk pengelola gedung.

Jawapos melansir bahwa pihak kepolisian kini menuju pada dua kesimpulan sementara: cacat prosedural (S.O.P.) atau kesalahan manusia (human error). 

Menurut salah satu ahli kesehatan dan keselamatan kerja (K3) Indonesia, Desyawati Utami, sementara pihak kepolisian menangani kasus tersebut di sisi hukum, ada yang penting harus dipahami dari sisi K3.

"Bekerja di ketinggian saat cuaca buruk apalagi disertai angin kencang memang tidak diperkenankan," tegas Desyawati. 


Desyawati Utami, S.Pi, M.KKK
(Pelatih, Pendidik, dan Asesor Mutu dan K3 Lingkungan)



Hal itu sesuai dengan standar kerja aman untuk bekerja di ketinggian, yang menghadapi bahaya cuaca hujan lebat dan angin kencang. Karena bahaya tersebut memiliki risiko terlempar, tersangkut, terjatuh dan kematian.

Tapi ada alasan lain, yakni saat awal pekerjaan di ketinggian kondisi baik-baik saja. Lantas bagaimana?

"Itulah kenapa peran pengawasan menjadi penting untuk memberikan perintah "stop work" saat terjadi perubahan cuaca," tukasnya.

Proses perubahan rencana, harus selalu dibuat oleh pelaksana K3 di lingkungan kerja. Kemudian, ada informasi mengenai S.O.P. bekerja di ketinggian dengan gondola. 

Selanjutnya, papar Desyawati, pengendalian risiko kerja serta rencana tindakan pencegahan saat terjadi perubahan cuaca. "Itu harus diinduksi kepada pekerja sebelum memulai pekerjaan," ungkapnya.

Desyawati mengingatkan, bekerja di ketinggan adalah bahaya yang jelas memiliki risiko tinggi. 

"Maka mutlak bagi setiap pemberi kerja, melakukan upaya dalam mengendalikan risiko tersebut hingga batas yang dapat diterima," jelas dia. 

Seluruh aspek, dari mulai perencanaan, pelaksanaan, pemeriksaan, hingga tindak lanjut perlu dipantau dan ditinjau kembali. 

Sebab, keselamatan dan kesehatan kerja adalah hak asasi tiap pekerja.

0 Comments